EFIN atau Electronic Filing Identification Number adalah nomor identitas yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kepada wajib pajak. Kode EFIN digunakan sebagai identifikasi bagi setiap wajib pajak agar dapat melakukan transaksi elektronik seperti pelaporan SPT.
* EFIN
* NPWP
* Wajib Pajak
* Transaksi Elektronik
* Pelaporan SPT
EFIN adalah nomor identitas yang diterbitkan oleh DJP kepada wajib pajak. EFIN terdiri dari 10 digit angka, dan bersifat unik untuk setiap wajib pajak.
NPWP adalah nomor identitas yang wajib dimiliki oleh setiap wajib pajak. NPWP terdiri dari 15 digit angka, dan bersifat unik untuk setiap wajib pajak.
Wajib pajak adalah orang atau badan yang dikenakan pajak. Wajib pajak terdiri dari dua jenis, yaitu wajib pajak orang pribadi dan wajib pajak badan.
Transaksi elektronik adalah transaksi yang dilakukan secara digital menggunakan perangkat elektronik. Contoh transaksi elektronik antara lain e-Filing, e-Commerce, dan e-Banking.
SPT adalah surat pemberitahuan yang disampaikan oleh wajib pajak kepada DJP. SPT berisikan informasi tentang penghasilan dan pajak yang terutang oleh wajib pajak.
EFIN dapat diperoleh dengan cara mengajukan permohonan kepada DJP. Permohonan EFIN dapat dilakukan secara langsung di kantor pajak atau secara online melalui situs DJP Online.
* Wajib pajak orang pribadi:
* Fotokopi KTP
* Fotokopi NPWP
* Alamat email aktif
* Wajib pajak badan:
* Fotokopi KTP dan NPWP perwakilan
* Fotokopi Akta Pendirian
* Fotokopi NPWP perusahaan
* Alamat email aktif
Memiliki EFIN memiliki berbagai manfaat, antara lain:
* Dapat melakukan e-Filing untuk melaporkan SPT tahunan
* Dapat mengakses layanan pajak online lainnya, seperti e-SPT, e-Billing, dan e-NOP
* Dapat melakukan transaksi pajak secara elektronik, seperti pembayaran pajak dan permohonan restitusi
EFIN adalah nomor identitas yang penting bagi wajib pajak. Dengan memiliki EFIN, wajib pajak dapat melakukan berbagai transaksi pajak secara elektronik dengan lebih mudah dan aman.
0 Komentar