* Jenis Wp Dalam Npwp
* NPWP
* Wajib Pajak
* Orang Pribadi
* Badan Usaha
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah nomor identitas yang diberikan kepada wajib pajak (WP) sebagai sarana administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
NPWP dibedakan menjadi dua jenis, yaitu:
NPWP Orang Pribadi adalah jenis NPWP yang dimiliki seseorang yang telah memiliki penghasilan di Indonesia. NPWP Orang Pribadi terdiri dari 15 digit, dengan dua digit pertama menunjukkan jenis NPWP, yaitu:
NPWP Badan Usaha adalah jenis NPWP yang dimiliki perusahaan atau badan usaha yang sudah mempunyai penghasilan di negara Indonesia. NPWP Badan Usaha terdiri dari 15 digit, dengan dua digit pertama menunjukkan jenis NPWP, yaitu:
Perbedaan NPWP Orang Pribadi dan Badan Usaha dapat dilihat dari beberapa hal, antara lain:
Dua digit pertama NPWP menunjukkan jenis NPWP. NPWP Orang Pribadi memiliki dua digit pertama 07, 08, atau 09, sedangkan NPWP Badan Usaha memiliki dua digit pertama 01, 02, atau 03.
NPWP Orang Pribadi bersifat individual, sedangkan NPWP Badan Usaha bersifat kolektif.
NPWP Orang Pribadi diperoleh dari penghasilan pribadi, sedangkan NPWP Badan Usaha diperoleh dari penghasilan badan usaha.
WP Orang Pribadi memiliki kewajiban untuk membayar pajak penghasilan (PPh), sedangkan WP Badan Usaha memiliki kewajiban untuk membayar PPh, PPN, dan pajak lainnya.
NPWP adalah nomor identitas yang wajib dimiliki oleh setiap orang atau badan usaha yang memiliki penghasilan di Indonesia. NPWP dibedakan menjadi dua jenis, yaitu NPWP Orang Pribadi dan NPWP Badan Usaha. Perbedaan NPWP Orang Pribadi dan Badan Usaha dapat dilihat dari beberapa hal, antara lain dua digit pertama, sifat, penghasilan, dan kewajiban.
0 Komentar