Apa Itu Npwp Csv

Table of Contents [Show]

    Npwp Csv adalah file yang berisi data Nomor Pokok Wajib Pajak (Npwp) dalam format comma-separated values (csv). File ini dapat digunakan untuk melaporkan SPT pajak secara online melalui e-Filing.

    Npwp Csv dapat digunakan untuk berbagai keperluan, antara lain:

    * Melaporkan SPT pajak secara online melalui e-Filing
    * Melakukan import data Npwp ke database
    * Melakukan analisis data Npwp

    File Npwp Csv memiliki format sebagai berikut:

    * Kolom pertama adalah NPWP
    * Kolom kedua adalah nama wajib pajak
    * Kolom ketiga adalah alamat wajib pajak
    * Kolom keempat adalah jenis wajib pajak

    File Npwp Csv dapat dibuat dengan menggunakan berbagai aplikasi, antara lain:

    * Microsoft Excel
    * OpenOffice Calc
    * Google Sheets

    Untuk membuat file Npwp Csv dengan Microsoft Excel, ikuti langkah-langkah berikut:

    1. Buka Microsoft Excel
    2. Buatlah tabel dengan empat kolom, yaitu NPWP, nama wajib pajak, alamat wajib pajak, dan jenis wajib pajak
    3. Isi data Npwp, nama wajib pajak, alamat wajib pajak, dan jenis wajib pajak
    4. Simpan file dengan format csv

    Untuk mengunggah file Npwp Csv ke e-Filing, ikuti langkah-langkah berikut:

    1. Login ke e-Filing
    3. Pilih jenis SPT yang akan dilaporkan
    5. Pilih file Npwp Csv yang akan diunggah

    Setelah file Npwp Csv diunggah, data Npwp akan otomatis terisi di e-Filing.

    Npwp Csv adalah file yang berisi data Npwp dalam format csv. File ini dapat digunakan untuk berbagai keperluan, antara lain:

    * Melaporkan SPT pajak secara online melalui e-Filing
    * Melakukan import data Npwp ke database
    * Melakukan analisis data Npwp

    Untuk membuat file Npwp Csv, dapat menggunakan berbagai aplikasi, antara lain:

    * Microsoft Excel
    * OpenOffice Calc
    * Google Sheets

    Untuk mengunggah file Npwp Csv ke e-Filing, dapat mengikuti langkah-langkah yang telah dijelaskan di atas.

    Tonton Apa Itu Npwp Csv video referensi

    See Also

    Posting Komentar

    0 Komentar