* NPWP
* Domisili NPWP
* KTP
* Kantor Pelayanan Pajak (KPP)
* Bagi Hasil Pajak
* Kemudahan Pelayanan Pajak
Ya, NPWP harus sesuai domisili. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-20/PJ/2013 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak. Pasal tersebut menyatakan bahwa NPWP adalah nomor identitas wajib pajak yang digunakan sebagai sarana dalam administrasi perpajakan.
* Wajib pajak tidak dapat memanfaatkan kemudahan pelayanan pajak yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak di wilayah tempat tinggalnya.
* Wajib pajak tidak dapat memperoleh bagi hasil pajak dari daerah tempat tinggalnya.
* Wajib pajak dapat dikenai sanksi administrasi perpajakan.
Wajib pajak yang ingin menyamakan domisili NPWP dapat melakukan permohonan pemindahan domisili NPWP ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat tinggalnya. Permohonan pemindahan domisili NPWP dapat dilakukan secara offline atau online.
1. Datang ke KPP tempat tinggal Anda.
2. Bawa dokumen-dokumen yang diperlukan, antara lain:
* Kartu NPWP
* KTP
* Surat keterangan pindah domisili dari kelurahan
3. Isi formulir permohonan pemindahan domisili NPWP.
4. Serahkan berkas permohonan kepada petugas KPP.
1. Kunjungi situs web Direktorat Jenderal Pajak.
2. Login ke akun Anda.
5. Isi formulir permohonan pemindahan domisili NPWP.
6. Unggah dokumen-dokumen yang diperlukan.
NPWP harus sesuai dengan domisili KTP. Hal ini agar wajib pajak dapat memanfaatkan kemudahan pelayanan pajak dan memperoleh bagi hasil pajak dari daerah tempat tinggalnya.
0 Komentar