* NPWP
* Wajib Pajak
* Kewajiban NPWP
* Keuntungan NPWP
NPWP adalah singkatan dari Nomor Pokok Wajib Pajak. NPWP merupakan nomor yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kepada wajib pajak sebagai tanda pengenal atau identitas diri dari wajib pajak dalam memenuhi hak dan kewajibannya.
Setiap wajib pajak, baik orang pribadi maupun badan, wajib memiliki NPWP. Kewajiban memiliki NPWP diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Selain sebagai identitas wajib pajak, NPWP juga memiliki berbagai keuntungan, antara lain:
* Mempermudah administrasi perpajakan
* Mempermudah pelayanan dari pemerintah
* Meningkatkan kepatuhan pajak
Jadi, dapat disimpulkan bahwa NPWP merupakan hal yang wajib dimiliki oleh setiap wajib pajak. NPWP memiliki berbagai keuntungan, baik untuk wajib pajak itu sendiri maupun untuk negara.
NPWP adalah singkatan dari Nomor Pokok Wajib Pajak. NPWP merupakan nomor yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kepada wajib pajak sebagai tanda pengenal atau identitas diri dari wajib pajak dalam memenuhi hak dan kewajibannya.
NPWP terdiri dari 15 digit angka, yang terdiri dari:
* 9 digit angka pertama merupakan informasi kode wajib pajak, yang meliputi:
* 2 digit pertama: kode jenis wajib pajak
* 3 digit berikutnya: kode wilayah tempat tinggal atau kedudukan wajib pajak
* 4 digit berikutnya: kode jenis usaha atau kegiatan wajib pajak
* 6 digit terakhir merupakan informasi kode administrasi, yang meliputi:
* 2 digit pertama: kode kantor pajak tempat wajib pajak terdaftar
* 4 digit berikutnya: kode seri NPWP
Wajib pajak adalah orang atau badan yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, diwajibkan untuk membayar pajak.
Setiap wajib pajak, baik orang pribadi maupun badan, wajib memiliki NPWP. Kewajiban memiliki NPWP diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Berikut adalah syarat-syarat wajib pajak untuk memiliki NPWP:
* Berusia 18 tahun atau lebih atau sudah kawin
* Memiliki penghasilan di atas batas tertentu
* Memiliki harta di atas batas tertentu
* Melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas
Selain sebagai identitas wajib pajak, NPWP juga memiliki berbagai keuntungan, antara lain:
* Mempermudah administrasi perpajakan
* Mempermudah pelayanan dari pemerintah
* Meningkatkan kepatuhan pajak
Jadi, dapat disimpulkan bahwa NPWP merupakan hal yang wajib dimiliki oleh setiap wajib pajak. NPWP memiliki berbagai keuntungan, baik untuk wajib pajak itu sendiri maupun untuk negara.
0 Komentar