Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah nomor identitas yang diberikan kepada setiap wajib pajak. Wajib pajak adalah orang pribadi atau badan yang mempunyai kewajiban perpajakan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan.
NPWP dihapus adalah NPWP yang tidak lagi memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif. Persyaratan subjektif adalah persyaratan yang berkaitan dengan orang pribadi atau badan, seperti bertempat tinggal di Indonesia, berstatus warga negara Indonesia, atau menjalankan usaha atau pekerjaan bebas. Persyaratan objektif adalah persyaratan yang berkaitan dengan penghasilan, seperti penghasilan melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
NPWP non-efektif adalah NPWP yang tidak aktif sementara waktu. NPWP non-efektif dapat diaktifkan kembali jika wajib pajak memenuhi persyaratan yang ditentukan. Sedangkan NPWP dihapus adalah NPWP yang tidak aktif secara permanen. NPWP dihapus tidak dapat diaktifkan kembali.
NPWP non-efektif dapat diaktifkan kembali dengan mengajukan permohonan kepada Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Permohonan dapat dilakukan secara online, melalui Kring Pajak 1500200, atau secara offline di KPP.
Berikut adalah prosedur mengaktifkan kembali NPWP non-efektif secara online:
1. Kunjungi laman pajak.go.id.
6. Isi formulir permohonan dengan lengkap.
7. Lampir fotokopi KTP dan NPWP lama.
Berikut adalah prosedur mengaktifkan kembali NPWP non-efektif melalui Kring Pajak 1500200:
1. Hubungi Kring Pajak 1500200.
2. Jelaskan maksud dan tujuan Anda menghubungi Kring Pajak.
3. Ikuti petunjuk petugas Kring Pajak.
Berikut adalah prosedur mengaktifkan kembali NPWP non-efektif secara offline:
1. Datangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdaftar.
2. Sampaikan maksud dan tujuan Anda ke petugas KPP.
3. Isi formulir permohonan dengan lengkap.
4. Lampir fotokopi KTP dan NPWP lama.
5. Serahkan formulir permohonan kepada petugas KPP.
* NPWP
* NPWP non-efektif
* NPWP dihapus
* Pengaktifan kembali NPWP non-efektif
0 Komentar