Apa Itu Npwp Dan Kartu Kuning

Table of Contents [Show]

    * Npwp
    * Pengertian Npwp
    * Fungsi Npwp
    * Syarat Membuat Npwp
    * Cara Membuat Npwp
    * Kartu Kuning
    * Pengertian Kartu Kuning
    * Fungsi Kartu Kuning
    * Syarat Membuat Kartu Kuning
    * Cara Membuat Kartu Kuning

    Nomor Pokok Wajib Pajak (Npwp) adalah nomor identitas wajib pajak yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kepada setiap orang pribadi atau badan yang memenuhi persyaratan subjektif dan objektif.

    Npwp memiliki beberapa fungsi, yaitu:

    * Sebagai sarana administrasi perpajakan
    * Sebagai sarana pemantauan dan pengawasan kepatuhan perpajakan
    * Sebagai sarana pengenaan pajak

    Berikut adalah syarat membuat Npwp:

    * Wajib pajak orang pribadi:
    * Fotokopi KTP
    * Fotokopi Kartu Keluarga
    * Fotokopi akta kelahiran
    * Surat keterangan domisili (jika alamat KTP berbeda dengan alamat tinggal)
    * Wajib pajak badan:
    * Fotokopi akta pendirian
    * Fotokopi SIUP
    * Fotokopi TDP
    * Fotokopi NPWP pengurus

    Berikut adalah cara membuat Npwp:

    1. Datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat
    2. Mengisi formulir permohonan Npwp
    3. Menyerahkan berkas persyaratan
    4. Menandatangani surat pernyataan
    5. Menerima Npwp

    Kartu Kuning adalah kartu tanda pencari kerja yang diterbitkan oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) untuk pencari kerja.

    Kartu Kuning memiliki beberapa fungsi, yaitu:

    * Sebagai alat bukti pencari kerja
    * Sebagai sarana untuk mendapatkan pekerjaan
    * Sebagai sarana untuk mendapatkan informasi lowongan kerja

    Berikut adalah syarat membuat Kartu Kuning:

    * Fotokopi KTP
    * Fotokopi ijazah terakhir
    * Fotokopi Kartu Keluarga
    * Pas foto ukuran 3×4

    Berikut adalah cara membuat Kartu Kuning:

    1. Datang ke Disnakertrans setempat
    2. Mengisi formulir permohonan Kartu Kuning
    3. Menyerahkan berkas persyaratan
    4. Menandatangani surat pernyataan
    5. Menerima Kartu Kuning

    Npwp dan Kartu Kuning adalah dua dokumen penting yang dibutuhkan oleh setiap orang, baik yang bekerja maupun yang sedang mencari kerja. Npwp digunakan untuk administrasi perpajakan, sedangkan Kartu Kuning digunakan untuk mencari pekerjaan.

    Simak video Apa Itu Npwp Dan Kartu Kuning berikut

    See Also

    Posting Komentar

    0 Komentar