Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah nomor yang diberikan kepada wajib pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
Berdasarkan jenisnya, NPWP dibedakan menjadi dua, yaitu:
NPWP terdiri dari 15 digit angka, yang terdiri dari:
NPWP memiliki beberapa fungsi, yaitu:
Berdasarkan ketentuan perpajakan, setiap orang atau badan yang memenuhi persyaratan subjektif dan objektif wajib memiliki NPWP. Persyaratan subjektif adalah persyaratan yang berkaitan dengan status diri atau keberadaan wajib pajak, sedangkan persyaratan objektif adalah persyaratan yang berkaitan dengan penghasilan atau kekayaan wajib pajak.
Wajib pajak dapat mendaftar NPWP secara langsung di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat atau secara online melalui e-Registration di situs Direktorat Jenderal Pajak.
Wajib pajak yang tidak memiliki NPWP dapat dikenakan sanksi administrasi berupa:
NPWP adalah nomor yang penting bagi setiap orang atau badan yang memenuhi persyaratan subjektif dan objektif. NPWP memiliki berbagai fungsi, seperti sebagai identitas wajib pajak, sarana administrasi perpajakan, alat pemungutan pajak, dan alat pengawasan pajak.
0 Komentar