NPWP NE adalah singkatan dari Nomor Pokok Wajib Pajak Non-Efektif. NPWP adalah nomor identitas yang wajib dimiliki oleh setiap orang pribadi atau badan yang menjalankan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas. NPWP digunakan sebagai sarana administrasi perpajakan, seperti pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) dan pembayaran pajak.
NPWP NE adalah status NPWP yang dikecualikan dari pengawasan administrasi rutin dan kewajiban pelaporan SPT. Dengan kata lain, Wajib Pajak yang berstatus NPWP NE tidak lagi diwajibkan untuk melaporkan SPT setiap tahun.
Ada beberapa ketentuan yang harus dipenuhi agar Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan NPWP NE, yaitu:
* Wajib Pajak tidak lagi menjalankan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas.
* Wajib Pajak tidak lagi memiliki penghasilan di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
* Wajib Pajak tinggal di luar negeri lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan dan tidak bermaksud meninggalkan Indonesia selamanya.
Ada beberapa manfaat yang dapat diperoleh Wajib Pajak yang berstatus NPWP NE, yaitu:
* Tidak perlu lagi melaporkan SPT setiap tahun.
* Tidak perlu lagi membayar pajak penghasilan.
* Dapat menggunakan NPWP untuk keperluan tertentu, seperti membuka rekening bank, membeli kendaraan bermotor, dan membeli properti.
Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan NPWP NE secara online melalui website Direktorat Jenderal Pajak (DJP) atau secara manual melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
NPWP NE adalah status NPWP yang dikecualikan dari pengawasan administrasi rutin dan kewajiban pelaporan SPT. Wajib Pajak yang berstatus NPWP NE tidak lagi diwajibkan untuk melaporkan SPT setiap tahun. Ada beberapa manfaat yang dapat diperoleh Wajib Pajak yang berstatus NPWP NE, yaitu tidak perlu lagi melaporkan SPT, tidak perlu lagi membayar pajak penghasilan, dan dapat menggunakan NPWP untuk keperluan tertentu.
* Pengertian NPWP NE
* Ketentuan NPWP NE
* Manfaat NPWP NE
* Cara Mengajukan NPWP NE
Pengertian NPWP NE adalah status NPWP yang dikecualikan dari pengawasan administrasi rutin dan kewajiban pelaporan SPT.
Ada beberapa ketentuan yang harus dipenuhi agar Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan NPWP NE, yaitu:
* Wajib Pajak tidak lagi menjalankan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas.
* Wajib Pajak tidak lagi memiliki penghasilan di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
* Wajib Pajak tinggal di luar negeri lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan dan tidak bermaksud meninggalkan Indonesia selamanya.
Ada beberapa manfaat yang dapat diperoleh Wajib Pajak yang berstatus NPWP NE, yaitu:
* Tidak perlu lagi melaporkan SPT setiap tahun.
* Tidak perlu lagi membayar pajak penghasilan.
* Dapat menggunakan NPWP untuk keperluan tertentu, seperti membuka rekening bank, membeli kendaraan bermotor, dan membeli properti.
Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan NPWP NE secara online melalui website Direktorat Jenderal Pajak (DJP) atau secara manual melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
0 Komentar