Apa Itu Npwp Fungsi Npwp Dan Siapa Yang Wajib Memiliki Npwp

Table of Contents [Show]

    NPWP adalah singkatan dari Nomor Pokok Wajib Pajak, yaitu nomor yang diberikan pada Wajib Pajak untuk sarana dalam administrasi perpajakan sebagai tanda pengenal atau identitas diri dari Wajib Pajak dalam memenuhi hak dan kewajibannya.

    NPWP terdiri dari 15 digit angka, yaitu:

    * 9 digit pertama adalah kode wajib pajak
    * 3 digit berikutnya merupakan kode administrasi kantor wajib pajak terdaftar
    * 3 digit terakhir adalah kode status wajib pajak

    NPWP memiliki beberapa fungsi, yaitu:

    * Sebagai identitas Wajib Pajak
    * Menjaga ketertiban dan ketaatan pembayaran pajak
    * Mempermudah administrasi perpajakan
    * Mempermudah pengawasan administrasi perpajakan

    Berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, Wajib Pajak yang wajib memiliki NPWP adalah:

    * Orang Pribadi yang memiliki penghasilan di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)
    * Badan yang menjalankan usaha atau kegiatan
    * Orang Pribadi atau Badan yang melakukan kegiatan perdagangan dan usaha jasa
    * Orang Pribadi atau Badan yang memiliki atau menguasai tanah dan/atau bangunan
    * Orang Pribadi atau Badan yang melakukan kegiatan usaha di bidang pertambangan, perhutanan, perikanan, peternakan, dan perkebunan

    NPWP adalah nomor identitas yang wajib dimiliki oleh setiap Wajib Pajak di Indonesia. NPWP memiliki beberapa fungsi penting, yaitu sebagai identitas Wajib Pajak, menjaga ketertiban dan ketaatan pembayaran pajak, mempermudah administrasi perpajakan, dan mempermudah pengawasan administrasi perpajakan.

    Simak video Apa Itu Npwp Fungsi Npwp Dan Siapa Yang Wajib Memiliki Npwp berikut

    See Also

    Posting Komentar

    0 Komentar