* Nomor Efin
* Npwp
* Wajib Pajak
* Transaksi Elektronik
* e-Filing
Nomor Efin atau Electronic Filing Identification Number adalah nomor identitas yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kepada wajib pajak. Nomor Efin digunakan sebagai identifikasi bagi setiap wajib pajak agar dapat melakukan transaksi elektronik seperti pelaporan SPT.
Nomor Efin memiliki beberapa fungsi, antara lain:
* Sebagai identifikasi wajib pajak dalam melakukan transaksi elektronik dengan DJP.
* Sebagai syarat untuk melakukan e-Filing, yaitu pelaporan SPT secara online.
* Sebagai syarat untuk mendapatkan layanan perpajakan elektronik lainnya, seperti e-Form, e-Pajak, dan e-Nofa.
Ada dua cara untuk mendapatkan Nomor Efin, yaitu:
Untuk mendapatkan Nomor Efin secara langsung di KPP, wajib pajak harus melengkapi persyaratan berikut:
* Formulir aktivasi Nomor Efin
* Alamat email aktif
* Identitas diri asli dan fotokopi (KTP untuk WNI atau KITAS/KITAP untuk WNA)
* NPWP asli dan fotokopi
Untuk mendapatkan Nomor Efin secara online, wajib pajak harus melengkapi persyaratan berikut:
* NPWP
* Alamat email aktif
* Identitas diri asli dan fotokopi (KTP untuk WNI atau KITAS/KITAP untuk WNA)
* NPWP asli dan fotokopi
* Dokumen pendukung (misalnya, akta pendirian perusahaan untuk wajib pajak badan)
Nomor Efin dapat dimanfaatkan untuk berbagai keperluan, antara lain:
* Melaporkan SPT tahunan secara online
* Mendapatkan Surat Keterangan Bebas (SKB)
* Mendapatkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT)
* Mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak Perusahaan (NPWPP)
Nomor Efin merupakan data pribadi yang penting, sehingga wajib pajak harus menjaga kerahasiaannya. Nomor Efin tidak boleh disebarluaskan kepada pihak lain.
0 Komentar