Apa Itu Kartu Npwp

Table of Contents [Show]

    Kartu NPWP adalah kartu tanda pengenal yang diberikan kepada wajib pajak oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Kartu NPWP terdiri dari 15 digit angka yang unik, dan digunakan sebagai identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan.

    * Pengertian NPWP
    * Jenis NPWP
    * Fungsi NPWP
    * Cara membuat NPWP

    NPWP adalah singkatan dari Nomor Pokok Wajib Pajak. Wajib pajak adalah orang atau badan yang mempunyai atau memperoleh penghasilan di Indonesia, atau yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan di Indonesia.

    Berdasarkan Pasal 1 Ayat (6) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, NPWP adalah identitas atau tanda pengenal bagi wajib pajak yang diberikan oleh DJP.

    Ada dua jenis NPWP, yaitu:

    * NPWP Pribadi
    * NPWP Badan

    NPWP Pribadi diberikan kepada setiap orang yang mempunyai penghasilan di Indonesia, baik orang pribadi dalam negeri maupun orang pribadi luar negeri yang menjalankan usaha atau pekerjaan di Indonesia.

    NPWP Badan diberikan kepada perusahaan atau badan usaha yang mempunyai penghasilan di Indonesia.

    NPWP memiliki beberapa fungsi, antara lain:

    * Sebagai identitas wajib pajak
    * Sebagai sarana dalam administrasi perpajakan
    * Untuk menjaga ketertiban dan ketaatan pembayaran pajak
    * Untuk pengawasan administrasi perpajakan

    Ada dua cara untuk membuat NPWP, yaitu:

    * Secara online melalui situs DJP Online
    * Secara offline di kantor pajak

    Untuk membuat NPWP secara online, Anda dapat mengakses situs DJP Online dan mengisi formulir pendaftaran NPWP. Untuk membuat NPWP secara offline, Anda dapat mendatangi kantor pajak terdekat dan membawa dokumen-dokumen yang diperlukan.

    Simak video Apa Itu Kartu Npwp berikut

    See Also

    Posting Komentar

    0 Komentar