
Sumber hukum formal adalah sumber hukum yang menentukan bentuk dan sebab terjadinya suatu peraturan (kaidah hukum). Dengan kata lain, sumber hukum formal adalah bentuk dan prosedur yang sah dari suatu peraturan hukum.
Berikut adalah jenis-jenis sumber hukum formal:
Undang-undang adalah peraturan tertulis yang dibentuk oleh lembaga negara yang berwenang, seperti Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Presiden. Undang-undang memiliki kekuatan hukum yang tertinggi dalam sistem hukum Indonesia.
Kebiasaan adalah perbuatan yang dilakukan secara berulang-ulang oleh masyarakat dan dianggap sebagai suatu keharusan. Kebiasaan dapat menjadi sumber hukum formal jika memenuhi dua syarat, yaitu:
* Adanya kepastian * Adanya ketertiban Traktat adalah perjanjian antar negara yang dibuat secara tertulis dan mengikat secara hukum. Traktat dapat menjadi sumber hukum formal jika disetujui oleh lembaga negara yang berwenang.
Yurisprudensi adalah keputusan hakim dalam suatu perkara yang dijadikan dasar untuk memutuskan perkara yang serupa di kemudian hari. Yurisprudensi dapat menjadi sumber hukum formal jika telah memenuhi dua syarat, yaitu:
* Diputuskan oleh pengadilan yang berwenang * Diputuskan dalam perkara yang sama Doktrin adalah pendapat para ahli hukum yang diakui sebagai sumber hukum. Doktrin dapat menjadi sumber hukum formal jika pendapat tersebut memiliki dasar yang kuat dan didukung oleh fakta-fakta yang ada.
Sumber hukum formal adalah bentuk dan prosedur yang sah dari suatu peraturan hukum. Jenis-jenis sumber hukum formal di Indonesia adalah undang-undang, kebiasaan, traktat, yurisprudensi, dan doktrin.
Apa Itu Sumber Hukum Formal.
Apa Itu Sumber Hukum Formal,

0 Komentar