
Hukum formal adalah jenis hukum yang mengatur tentang bagaimana cara mempertahankan dan melaksanakan hukum material. Hukum formal mengatur tentang prosedur, tata cara, dan mekanisme yang harus dilalui untuk menerapkan hukum material.
Hukum formal dan hukum materiil adalah dua jenis hukum yang berbeda dalam hal objek pengaturannya. Hukum formal mengatur tentang prosedur, tata cara, dan mekanisme yang harus dilalui untuk menerapkan hukum materiil, sedangkan hukum materiil mengatur tentang hak dan kewajiban yang harus dilakukan oleh subjek hukum.
Sumber hukum formal adalah peraturan yang menjadi dasar bagi pembentukan hukum formal. Sumber hukum formal dapat berupa peraturan perundang-undangan, yurisprudensi, doktrin, dan kebiasaan.
Contoh hukum formal antara lain:
- Hukum acara pidana (KUHAP)
- Hukum acara perdata (HIR)
- Hukum acara peradilan tata usaha negara (UU No. 5/1986)
- Hukum acara peradilan agama (UU No. 3/2006)
Hukum formal memiliki beberapa fungsi, yaitu:
Hukum formal memiliki beberapa unsur, yaitu:
Hukum formal adalah jenis hukum yang mengatur tentang bagaimana cara mempertahankan dan melaksanakan hukum material. Hukum formal memiliki beberapa fungsi, unsur, dan sanksi yang bertujuan untuk menjamin kepastian hukum, meningkatkan efisiensi dan efektivitas penegakan hukum, serta mengembangkan hukum.
Apa Itu Hukum Formal Adalah.
Apa Itu Hukum Formal Adalah,
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3258475/original/028877000_1601903287-20201005-Cipta-Kerja-1.jpg)
0 Komentar