* NPWP
* Usia minimal NPWP
* Ketentuan NPWP anak di bawah umur
* Kewajiban pajak anak di bawah umur
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah nomor identitas yang wajib dimiliki oleh setiap orang atau badan yang memiliki kewajiban perpajakan di Indonesia. NPWP berfungsi sebagai alat identifikasi, administrasi, dan pengawasan pajak.
Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2020, usia minimal untuk memperoleh NPWP adalah 18 tahun. Artinya, orang yang belum berusia 18 tahun tidak dapat mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP atas nama dirinya sendiri.
Meskipun anak di bawah umur tidak dapat memiliki NPWP, anak di bawah umur tetap memiliki kewajiban perpajakan jika memenuhi kriteria berikut:
Jika anak di bawah umur memenuhi kriteria tersebut, anak tersebut wajib membayar pajak atas penghasilannya. Namun, anak di bawah umur dapat menggunakan NPWP orang tuanya untuk mengurus administrasi perpajakan.
Usia minimal untuk memperoleh NPWP adalah 18 tahun. Anak di bawah umur tetap memiliki kewajiban perpajakan jika memenuhi kriteria tertentu.
0 Komentar