Apakah Npwp Elektronik Bisa Dicetak Sendiri

Table of Contents [Show]

    * NPWP
    * NPWP Elektronik
    * Cetak NPWP
    * Cetak NPWP Elektronik
    * Cara Cetak NPWP Elektronik

    NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak adalah nomor identitas yang diberikan kepada setiap Wajib Pajak (WP) yang telah memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. NPWP memiliki fungsi penting sebagai identitas WP dalam melaksanakan kewajiban perpajakan, seperti membayar pajak, melaporkan SPT, dan mengajukan permohonan kredit ke bank.

    NPWP dapat diterbitkan dalam bentuk fisik dan elektronik. NPWP fisik berbentuk kartu yang dicetak oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). NPWP elektronik berbentuk data digital yang tersimpan di database DJP.

    Ya, NPWP elektronik bisa dicetak sendiri oleh WP. Hal ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, yaitu Pasal 16 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). Pasal tersebut menyebutkan bahwa WP dapat mencetak sendiri NPWP elektroniknya.

    Untuk mencetak NPWP elektronik, WP perlu memiliki akun DJP Online. Akun DJP Online dapat dibuat secara online melalui situs web DJP.

    Berikut adalah cara mencetak NPWP elektronik:

    1. Login ke akun DJP Online.
    4. NPWP elektronik akan dikirimkan ke alamat e-mail WP dalam format PDF.
    5. Download NPWP elektronik dari email dan cetak.

    Cetak NPWP elektronik sendiri memiliki beberapa keunggulan, antara lain:

    * Lebih mudah dan cepat. WP tidak perlu datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) untuk mencetak NPWP.
    * Lebih hemat. WP tidak perlu membayar biaya cetak NPWP.
    * Lebih aman. WP dapat mencetak NPWP kapan saja dan di mana saja.

    Ya, NPWP elektronik bisa dicetak sendiri oleh WP. Cetak NPWP elektronik sendiri memiliki beberapa keunggulan, antara lain lebih mudah, cepat, hemat, dan aman.

    Simak video Apakah Npwp Elektronik Bisa Dicetak Sendiri berikut

    See Also

    Posting Komentar

    0 Komentar