NPWP adalah singkatan dari Nomor Pokok Wajib Pajak. NPWP adalah nomor identitas atau tanda pengenal bagi wajib pajak yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). NPWP terdiri dari 15 digit angka yang bersifat unik dan tidak dapat diubah.
NPWP memiliki beberapa fungsi, antara lain:
* Sebagai identitas wajib pajak dalam memenuhi hak dan kewajiban perpajakan.
* Menjaga ketertiban dan ketaatan pembayaran pajak.
* Membantu pengawasan administrasi perpajakan wajib pajak.
* Mempermudah pelayanan perpajakan.
Terdapat dua jenis NPWP, yaitu:
* NPWP Orang Pribadi (OP): NPWP yang diberikan kepada wajib pajak orang pribadi, baik yang menjalankan usaha maupun tidak.
* NPWP Badan: NPWP yang diberikan kepada wajib pajak badan, yaitu perseroan terbatas, koperasi, yayasan, dan badan lainnya.
Berikut adalah syarat membuat NPWP:
* Wajib pajak orang pribadi:
* Fotokopi KTP bagi WNI.
* Fotokopi paspor dan KITAS/KITAP bagi WNA.
* Surat pernyataan bermaterai yang menerangkan kegiatan usaha dan lokasi kegiatan usaha yang Anda lakukan.
* Wajib pajak badan:
* Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan.
* Fotokopi KTP dan NPWP pengurus.
* Surat pernyataan bermaterai yang menerangkan kegiatan usaha dan lokasi kegiatan usaha yang Anda lakukan.
Ada dua cara untuk membuat NPWP, yaitu:
* Secara langsung di Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
* Secara online melalui situs web DJP.
NPWP memiliki banyak kegunaan, antara lain:
* Untuk melaporkan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh).
* Untuk mengajukan permohonan restitusi pajak.
* Untuk mendapatkan fasilitas perpajakan, seperti insentif pajak dan kemudahan pelayanan.
* Untuk membuka rekening bank.
* Untuk mengajukan kredit ke bank.
* Untuk mengajukan izin usaha.
NPWP adalah nomor identitas atau tanda pengenal bagi wajib pajak yang diberikan oleh DJP. NPWP memiliki banyak fungsi dan kegunaan, sehingga penting untuk memiliki NPWP jika Anda adalah wajib pajak.
0 Komentar