Apa Itu Npwp Pusat Atau Cabang

Table of Contents [Show]

    NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak adalah nomor identitas yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kepada wajib pajak. NPWP digunakan sebagai tanda pengenal wajib pajak dalam melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan.

    Ada dua jenis NPWP, yaitu NPWP Pusat dan NPWP Cabang.

    NPWP Pusat adalah NPWP utama yang dimiliki oleh wajib pajak, baik orang pribadi maupun badan usaha. NPWP Pusat diberikan kepada wajib pajak yang tempat tinggal atau tempat kedudukannya sesuai dengan alamat KTP atau akta pendirian.

    NPWP Cabang adalah NPWP yang diberikan kepada wajib pajak yang memiliki tempat kegiatan usaha yang terpisah dari tempat tinggal atau tempat kedudukan wajib pajak. NPWP Cabang diberikan untuk kepentingan administrasi perpajakan, seperti pemotongan dan pemungutan pajak.

    Perbedaan NPWP Pusat dan Cabang dapat dilihat dari beberapa aspek, yaitu:

    NPWP Pusat dan NPWP Cabang adalah dua jenis NPWP yang memiliki perbedaan dari beberapa aspek. NPWP Pusat merupakan NPWP utama yang dimiliki oleh wajib pajak, sedangkan NPWP Cabang merupakan turunan dari NPWP Pusat yang diberikan kepada wajib pajak yang memiliki tempat kegiatan usaha yang terpisah dari tempat tinggal atau tempat kedudukan wajib pajak.

    Simak video Apa Itu Npwp Pusat Atau Cabang berikut

    See Also

    Posting Komentar

    0 Komentar