Pengertian NPWP
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah suatu nomor yang diberikan kepada wajib pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
Jenis NPWP
NPWP dapat dibedakan menjadi dua jenis, yaitu:
* diberikan kepada setiap orang yang mempunyai penghasilan di Indonesia, baik orang pribadi maupun badan.
* terdiri dari 15 digit, yaitu:
* 9 digit pertama adalah kode wajib pajak
* 3 digit berikutnya merupakan kode administrasi kantor wajib pajak terdaftar
* 3 digit terakhir adalah kode status wajib pajak
* diberikan kepada perusahaan atau badan usaha yang mempunyai penghasilan di Indonesia.
* terdiri dari 15 digit, yaitu:
* 9 digit pertama adalah kode wajib pajak
* 3 digit berikutnya merupakan kode administrasi kantor wajib pajak terdaftar
* 3 digit terakhir adalah kode status wajib pajak
Fungsi NPWP
NPWP memiliki beberapa fungsi, yaitu:
* Sebagai sarana dalam administrasi perpajakan
* Sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak
* Untuk memudahkan pengawasan administrasi perpajakan
* Untuk menjaga ketertiban dan ketaatan pembayaran pajak
Manfaat NPWP
NPWP memiliki beberapa manfaat, yaitu:
* Menjadi syarat untuk mendapatkan pelayanan dari pemerintah, seperti pembuatan paspor, SIM, dan Sertifikat Tanah.
* Menjadi syarat untuk mengajukan kredit atau pinjaman dari bank.
* Menjadi syarat untuk mengikuti tender atau lelang.
* Menjadi syarat untuk membuka rekening bank.
* Menjadi syarat untuk mendaftarkan usaha ke pemerintah.
Cara Mendapatkan NPWP
Untuk mendapatkan NPWP, wajib pajak dapat mendaftarkan diri secara online melalui laman DJP Online atau secara offline di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat.
NPWP adalah hal yang penting bagi wajib pajak. Dengan memiliki NPWP, wajib pajak dapat melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya dengan baik.
0 Komentar