Apakah Npwp Rahasia

Table of Contents [Show]

    * Pengertian NPWP
    * Kewajiban memiliki NPWP
    * Rahasia NPWP
    * Akses informasi NPWP
    * Sanksi pengungkapan NPWP

    NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) adalah nomor identitas yang diberikan kepada wajib pajak sebagai sarana administrasi dalam pengenaan pajak dan pemungutan pajak. Wajib pajak adalah orang pribadi atau badan yang menurut peraturan perundang-undangan perpajakan ditentukan sebagai subjek pajak.

    Ada beberapa orang atau badan yang wajib memiliki NPWP, yaitu:

    * Orang pribadi yang memiliki penghasilan di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)
    * Orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas
    * Badan usaha
    * Bentuk usaha tetap
    * Benda modal

    NPWP merupakan informasi rahasia yang hanya dapat diketahui oleh wajib pajak, Direktorat Jenderal Pajak, dan pihak-pihak yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan perpajakan.

    Direktorat Jenderal Pajak dapat memberikan akses informasi NPWP kepada pihak-pihak tertentu, yaitu:

    * Bank
    * Lembaga keuangan lainnya
    * Instansi pemerintah
    * Badan usaha
    * Bentuk usaha tetap
    * Benda modal

    Setiap orang yang dengan sengaja mengungkapkan informasi NPWP wajib pajak tanpa izin wajib pajak atau Direktorat Jenderal Pajak dikenai sanksi pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).

    NPWP adalah nomor identitas yang diberikan kepada wajib pajak sebagai sarana administrasi dalam pengenaan pajak dan pemungutan pajak. Wajib pajak adalah orang pribadi atau badan yang menurut peraturan perundang-undangan perpajakan ditentukan sebagai subjek pajak.

    Ada beberapa orang atau badan yang wajib memiliki NPWP, yaitu:

    * Orang pribadi yang memiliki penghasilan di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)
    * Orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas
    * Badan usaha
    * Bentuk usaha tetap
    * Benda modal

    NPWP merupakan informasi rahasia yang hanya dapat diketahui oleh wajib pajak, Direktorat Jenderal Pajak, dan pihak-pihak yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan perpajakan.

    Direktorat Jenderal Pajak dapat memberikan akses informasi NPWP kepada pihak-pihak tertentu, yaitu:

    * Bank
    * Lembaga keuangan lainnya
    * Instansi pemerintah
    * Badan usaha
    * Bentuk usaha tetap
    * Benda modal

    Setiap orang yang dengan sengaja mengungkapkan informasi NPWP wajib pajak tanpa izin wajib pajak atau Direktorat Jenderal Pajak dikenai sanksi pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).

    NPWP merupakan informasi rahasia yang hanya dapat diketahui oleh wajib pajak, Direktorat Jenderal Pajak, dan pihak-pihak yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan perpajakan. Setiap orang yang dengan sengaja mengungkapkan informasi NPWP wajib pajak tanpa izin wajib pajak atau Direktorat Jenderal Pajak dikenai sanksi pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).

    Tonton Apakah Npwp Rahasia video referensi

    See Also

    Posting Komentar

    0 Komentar