Apa Itu Npwp Kerja

Table of Contents [Show]

    NPWP kerja adalah nomor pokok wajib pajak yang diberikan kepada orang pribadi yang bekerja di suatu perusahaan atau instansi. NPWP kerja digunakan untuk keperluan administrasi perpajakan, seperti menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak penghasilan (PPh).

    NPWP kerja adalah nomor identitas yang diberikan negara kepada setiap wajib pajak (WP) sebagai tanda pengenal wajib pajak karyawan atau pekerja. NPWP kerja digunakan untuk melakukan berbagai transaksi perpajakan seperti bayar hingga lapor pajak dan berbagai aktivitas perpajakan lainnya.

    Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022, syarat untuk memiliki NPWP kerja adalah sebagai berikut:

    * Warga Negara Indonesia (WNI) atau Warga Negara Asing (WNA) yang bekerja di Indonesia
    * Memiliki penghasilan di atas PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak)

    NPWP kerja memiliki beberapa manfaat, antara lain:

    * Sebagai sarana administrasi perpajakan
    * Untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak penghasilan (PPh)
    * Untuk mendapatkan berbagai kemudahan di bidang perpajakan
    * Untuk menghindari sanksi pajak

    Ada dua cara untuk membuat NPWP kerja, yaitu:

    Untuk membuat NPWP kerja secara langsung di kantor pajak, Anda dapat membawa persyaratan berikut:

    * Fotokopi KTP atau Kartu Keluarga (KK)
    * Fotokopi NPWP orang tua (jika belum memiliki NPWP)
    * Fotokopi akta kelahiran
    * Surat keterangan bekerja dari perusahaan

    Untuk membuat NPWP kerja secara online, Anda dapat mengakses website DJP dan mengikuti langkah-langkah yang tertera di dalamnya.

    Wajib pajak yang tidak memiliki NPWP kerja dapat dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sanksi tersebut antara lain:

    * Denda sebesar 100% dari PPh yang terutang
    * Penolakan atas permohonan restitusi pajak
    * Penolakan atas permohonan pengurangan pembayaran pajak
    * Penolakan atas permohonan keringanan pajak

    Simak video Apa Itu Npwp Kerja berikut

    See Also

    Posting Komentar

    0 Komentar