Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) adalah kode yang digunakan untuk mengklasifikasikan wajib pajak ke dalam jenis badan usaha yang digolongkan berdasarkan beberapa kategori, yakni Golongan Pokok, Golongan, Sub Golongan, dan Kelompok Kegiatan Ekonomi.
KLU adalah singkatan dari Klasifikasi Lapangan Usaha. KLU adalah kode yang digunakan untuk mengklasifikasikan wajib pajak ke dalam jenis badan usaha. KLU disusun berdasarkan beberapa kategori, yakni Golongan Pokok, Golongan, Sub Golongan, dan Kelompok Kegiatan Ekonomi.
NPWP adalah singkatan dari Nomor Pokok Wajib Pajak. NPWP adalah nomor identitas wajib pajak yang digunakan untuk mengurus urusan perpajakan. NPWP wajib dimiliki oleh setiap wajib pajak, baik orang pribadi maupun badan usaha.
Golongan pokok adalah kategori KLU yang paling tinggi. Golongan pokok terdiri dari 19 jenis, yaitu:
Golongan adalah kategori KLU yang lebih spesifik dari golongan pokok. Golongan terdiri dari beberapa sub golongan.
Sub golongan adalah kategori KLU yang paling spesifik. Sub golongan terdiri dari beberapa kelompok kegiatan ekonomi.
Kelompok kegiatan ekonomi adalah kategori KLU yang paling spesifik. Kelompok kegiatan ekonomi terdiri dari beberapa jenis kegiatan ekonomi.
KLU memiliki beberapa fungsi, yaitu:
KLU dapat diperoleh melalui situs resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Untuk mendapatkan KLU, wajib pajak dapat mengakses situs DJP dan mengisi formulir permohonan KLU.
KLU adalah kode yang digunakan untuk mengklasifikasikan wajib pajak ke dalam jenis badan usaha. KLU memiliki beberapa fungsi, yaitu untuk memudahkan administrasi perpajakan, menghitung kewajiban pajak, menentukan tarif pajak, memberikan insentif pajak, dan keperluan statistik.
0 Komentar