* NPWP
* Pajak
* Wajib Pajak
* Orang Pribadi
* Badan
* Usaha
* Pekerjaan Bebas
NPWP adalah singkatan dari Nomor Pokok Wajib Pajak. NPWP merupakan tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
Wajib pajak adalah orang pribadi atau badan yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan wajib mendaftarkan diri untuk mendapatkan NPWP dan memenuhi kewajiban perpajakannya.
Kewajiban perpajakannya meliputi:
* Menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan
* Melakukan pemotongan atau pemungutan pajak
* Melakukan penyetoran pajak
* Melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya lainnya yang diatur dalam peraturan perundang-undangan perpajakan.
* Apakah NPWP hanya untuk yang sudah bekerja?
Jawaban panjangnya, NPWP dapat dimiliki oleh orang pribadi atau badan yang memenuhi kriteria wajib pajak. Kriteria wajib pajak meliputi:
* Memiliki penghasilan dari pekerjaan, usaha, atau kegiatan lain
* Memiliki penghasilan dari luar negeri
* Memiliki harta kekayaan melebihi batas tertentu
* Memiliki status sebagai subjek pajak luar negeri
* Melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas
* Memiliki kekayaan bersih melebihi batas tertentu
* Memiliki status sebagai subjek pajak luar negeri
* Seorang mahasiswa yang memiliki penghasilan dari pekerjaan paruh waktu sebagai tutor privat wajib memiliki NPWP.
* Seorang ibu rumah tangga yang memiliki penghasilan dari hasil berjualan online wajib memiliki NPWP.
* Seorang anak usia sekolah yang memiliki penghasilan dari hasil mengikuti lomba atau kompetisi wajib memiliki NPWP.
* Sebuah perusahaan yang menjalankan usaha wajib memiliki NPWP.
NPWP merupakan kewajiban bagi orang pribadi atau badan yang memenuhi kriteria wajib pajak. NPWP tidak hanya untuk yang sudah bekerja.
0 Komentar