* NPWP
* Cetak Sendiri
* Online
* Offline
* Cara
Ya, NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) bisa dicetak sendiri. Ada dua cara untuk mencetak ulang NPWP secara mandiri, yaitu secara offline dan online.
Untuk mencetak ulang NPWP secara offline, Anda dapat mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat. Anda perlu membawa KTP asli dan mengisi formulir permohonan yang disediakan. Setelah itu, Anda akan mendapatkan kartu NPWP yang baru.
Untuk mencetak ulang NPWP secara online, Anda dapat mengikuti langkah-langkah berikut:
1. Kunjungi situs pajak.go.id dan buat akun jika belum memiliki.
2. Login ke akun DJP online.
3. Pilih menu Informasi.
4. Klik tombol Kirim Email.
5. Sistem akan mengirimkan NPWP elektronik ke alamat email Anda.
6. Cek inbox email dan unduh NPWP elektronik.
7. Cetak NPWP tersebut.
Cetak ulang NPWP secara online memiliki beberapa keuntungan, yaitu:
* Lebih mudah dan cepat
* Tidak perlu datang ke KPP
* Bisa dilakukan kapan saja dan di mana saja
NPWP bisa dicetak sendiri, baik secara offline maupun online. Cetak ulang NPWP secara online merupakan cara yang lebih mudah dan cepat.
0 Komentar