Status NPWP NE atau Non Efektif adalah status wajib pajak yang sudah tidak lagi diawasi administrasi perpajakannya secara rutin termasuk kewajiban pelaporan SPT. Dengan kata lain, status wajib pajak tersebut sudah tidak aktif.
NPWP NE dapat disebabkan oleh beberapa hal, antara lain:
Wajib pajak dengan status NPWP NE tidak wajib untuk melakukan pelaporan SPT tahunan. Namun, wajib pajak tetap memiliki kewajiban untuk membayar pajak atas penghasilan yang diperolehnya.
Ada beberapa dampak dari status NPWP NE, antara lain:
Wajib pajak yang ingin mengembalikan status NPWP NE dapat mengajukan permohonan kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Permohonan dapat dilakukan secara online atau langsung di Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
Status NPWP NE adalah status wajib pajak yang sudah tidak lagi aktif. Wajib pajak dengan status NPWP NE tidak wajib untuk melakukan pelaporan SPT tahunan, namun tetap memiliki kewajiban untuk membayar pajak atas penghasilan yang diperolehnya.
0 Komentar