EFIN adalah nomor identitas yang diterbitkan oleh DJP kepada wajib pajak. EFIN terdiri dari 10 digit angka dan digunakan sebagai identifikasi bagi setiap wajib pajak agar dapat melakukan transaksi elektronik seperti pelaporan SPT.
EFIN memiliki beberapa fungsi, antara lain:
* Sebagai identifikasi wajib pajak untuk melakukan transaksi elektronik
* Untuk menjaga keamanan data wajib pajak
* Untuk memudahkan wajib pajak dalam melakukan transaksi elektronik
Untuk mendapatkan EFIN, wajib pajak harus memenuhi beberapa syarat, antara lain:
* Memiliki NPWP
* Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK)
* Memiliki foto wajib pajak yang terdaftar dalam data Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil)
Ada dua cara untuk mendapatkan EFIN, yaitu:
Dengan memiliki EFIN, wajib pajak dapat melakukan transaksi elektronik dengan lebih mudah dan aman. Transaksi elektronik yang dapat dilakukan dengan menggunakan EFIN, antara lain:
* Pelaporan SPT tahunan
* Pembayaran pajak
* Pengaduan pajak
EFIN merupakan nomor identitas yang penting untuk dimiliki oleh wajib pajak. Dengan memiliki EFIN, wajib pajak dapat melakukan transaksi elektronik dengan lebih mudah dan aman.
0 Komentar