Apa Itu Npwp De

Table of Contents [Show]

    Definisi NPWP DE

    NPWP DE adalah singkatan dari Nomor Pokok Wajib Pajak Dihapuskan. NPWP DE adalah status NPWP yang telah dihapuskan dari sistem administrasi perpajakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

    Penyebab NPWP Dihapuskan

    NPWP dapat dihapuskan karena beberapa alasan, antara lain:

    * Wajib pajak meninggal dunia
    * Wajib pajak dinyatakan pailit
    * Wajib pajak telah berpindah kewarganegaraan
    * Wajib pajak telah berpindah ke luar negeri dan tidak memiliki penghasilan di Indonesia
    * Wajib pajak telah tidak memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sebagai wajib pajak

    Dampak NPWP Dihapuskan

    Wajib pajak yang NPWP-nya dihapuskan tidak lagi memiliki hak dan kewajiban perpajakan, antara lain:

    * Tidak dapat melakukan transaksi perpajakan, seperti pelaporan SPT, pembayaran pajak, dan mengajukan restitusi
    * Tidak dapat memanfaatkan fasilitas perpajakan, seperti insentif pajak dan kemudahan perpajakan

    Cara Mengaktifkan Kembali NPWP DE

    Wajib pajak yang NPWP-nya dihapuskan dapat mengaktifkan kembali NPWP-nya dengan mengajukan permohonan kepada DJP. Permohonan pengaktifan NPWP dapat dilakukan secara online atau offline.

    * NPWP DE
    * Pengertian NPWP DE
    * Penyebab NPWP Dihapuskan
    * Dampak NPWP Dihapuskan
    * Cara Mengaktifkan Kembali NPWP DE

    * Wajib pajak meninggal dunia
    * Wajib pajak dinyatakan pailit
    * Wajib pajak telah berpindah kewarganegaraan
    * Wajib pajak telah berpindah ke luar negeri dan tidak memiliki penghasilan di Indonesia
    * Wajib pajak telah tidak memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sebagai wajib pajak
    * Tidak dapat melakukan transaksi perpajakan, seperti pelaporan SPT, pembayaran pajak, dan mengajukan restitusi
    * Tidak dapat memanfaatkan fasilitas perpajakan, seperti insentif pajak dan kemudahan perpajakan

    NPWP DE adalah status NPWP yang telah dihapuskan dari sistem administrasi perpajakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Wajib pajak yang NPWP-nya dihapuskan tidak lagi memiliki hak dan kewajiban perpajakan. Wajib pajak yang NPWP-nya dihapuskan dapat mengaktifkan kembali NPWP-nya dengan mengajukan permohonan kepada DJP.

    Simak video Apa Itu Npwp De berikut

    See Also

    Posting Komentar

    0 Komentar