Apa Itu Npwp Cabang Dan Oppt

Table of Contents [Show]

    * NPWP Cabang
    * OPPT
    * Perbedaan NPWP Cabang dan OPPT
    * Manfaat NPWP Cabang
    * Cara Mendaftarkan NPWP Cabang

    NPWP Cabang adalah Nomor Pokok Wajib Pajak yang diberikan kepada cabang dari suatu wajib pajak badan. NPWP Cabang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk kepentingan administrasi perpajakan.

    OPPT adalah singkatan dari Organisasi Pengelola Pajak Terpadu. OPPT adalah suatu unit kerja di DJP yang bertugas untuk mengelola administrasi perpajakan, termasuk penerbitan NPWP Cabang.

    Perbedaan utama antara NPWP Cabang dan OPPT adalah pada fungsinya. NPWP Cabang digunakan untuk kepentingan administrasi perpajakan cabang dari suatu wajib pajak badan, sedangkan OPPT adalah unit kerja yang bertugas untuk mengelola administrasi perpajakan, termasuk penerbitan NPWP Cabang.

    Manfaat NPWP Cabang antara lain:

    * Membantu DJP untuk melakukan pengawasan dan pemantauan terhadap kegiatan wajib pajak badan.
    * Membantu wajib pajak badan untuk melakukan kewajiban perpajakannya secara lebih efektif dan efisien.
    * Membantu wajib pajak badan untuk mendapatkan hak-hak perpajakan yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan perpajakan.

    Cabang dari suatu wajib pajak badan dapat mendaftarkan NPWP Cabang ke KPP (Kantor Pelayanan Pajak) yang wilayah kerjanya meliputi lokasi cabang. Pendaftaran NPWP Cabang dapat dilakukan secara langsung atau melalui pos.

    1. Lengkapi formulir pendaftaran NPWP Cabang yang dapat diperoleh di KPP.
    2. Lampirkan dokumen-dokumen yang diperlukan, yaitu:
    * Surat keterangan domisili cabang
    * Surat kuasa dari wajib pajak badan
    * Fotokopi NPWP pusat
    * Fotokopi identitas diri pejabat atau kuasa

    3. Serahkan formulir pendaftaran dan dokumen-dokumen yang diperlukan kepada petugas KPP.

    1. Lengkapi formulir pendaftaran NPWP Cabang yang dapat diperoleh di KPP.
    2. Lampirkan dokumen-dokumen yang diperlukan, yaitu:
    * Surat keterangan domisili cabang
    * Surat kuasa dari wajib pajak badan
    * Fotokopi NPWP pusat
    * Fotokopi identitas diri pejabat atau kuasa

    3. Kirimkan formulir pendaftaran dan dokumen-dokumen yang diperlukan ke KPP yang wilayah kerjanya meliputi lokasi cabang.

    NPWP Cabang dan OPPT adalah dua hal yang berbeda, tetapi saling berkaitan. NPWP Cabang diterbitkan oleh OPPT untuk kepentingan administrasi perpajakan cabang dari suatu wajib pajak badan.

    Simak video Apa Itu Npwp Cabang Dan Oppt berikut

    See Also

    Posting Komentar

    0 Komentar