
Hukum formal adalah hukum yang mengatur tentang bagaimana cara mempertahankan dan melaksanakan hukum material. Hukum formal mengatur tentang prosedur, mekanisme, dan lembaga yang berwenang untuk mempertahankan dan melaksanakan hukum material.
Hukum formal dan hukum materiil adalah dua jenis hukum yang berbeda. Hukum formal mengatur tentang bagaimana cara mempertahankan dan melaksanakan hukum material, sedangkan hukum materiil mengatur tentang isi atau substansi hukum.
Contoh hukum formal antara lain:
- Hukum Acara Pidana (KUHAP)
- Hukum Acara Perdata (KUHAPer)
- Hukum Acara Tata Usaha Negara (KUHAPTUN)
- Hukum Acara Mahkamah Konstitusi (HAMK)
- Hukum Acara Pengadilan HAM
Sumber hukum formal adalah sumber hukum yang mengatur tentang prosedur, mekanisme, dan lembaga yang berwenang untuk mempertahankan dan melaksanakan hukum material. Sumber hukum formal dapat berupa:
- Undang-undang
- Perjanjian internasional
- Yurisprudensi
- Doktrin hukum
Hukum formal memiliki fungsi untuk:
- Menjamin kepastian hukum
- Mewujudkan keadilan
- Menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat
Hukum formal adalah hukum yang mengatur tentang bagaimana cara mempertahankan dan melaksanakan hukum material. Hukum formal memiliki fungsi untuk menjamin kepastian hukum, mewujudkan keadilan, dan menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat.
Apa Itu Hukum Formal.
Apa Itu Hukum Formal,

0 Komentar