Pada dasarnya, sistem administrasi perpajakan di Indonesia menempatkan keluarga sebagai satu kesatuan ekonomis. Hal ini diatur dalam Pasal 8 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (UU PPh).
Berdasarkan ketentuan tersebut, penghasilan dan kerugian istri digabungkan dengan penghasilan suami. Dengan demikian, dalam satu keluarga hanya terdapat satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), yaitu NPWP suami.
Namun, ada beberapa pengecualian terhadap ketentuan tersebut. Istri dapat memiliki NPWP sendiri dalam hal-hal berikut:
Ada beberapa perbedaan antara NPWP suami dan istri, antara lain:
Penghitungan pajak penghasilan atas penghasilan suami dan istri yang memiliki NPWP sendiri dilakukan secara terpisah, tanpa digabungkan.
Istri yang memiliki NPWP sendiri tidak dapat memperoleh fasilitas pajak yang diberikan kepada istri yang tidak memiliki NPWP sendiri, seperti pengurangan tarif pajak penghasilan sebesar 50% untuk penghasilan yang diterima atau diperoleh dari usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Pembayaran pajak penghasilan atas penghasilan suami dan istri yang memiliki NPWP sendiri dilakukan secara mandiri.
Pada dasarnya, NPWP untuk satu keluarga adalah NPWP suami. Namun, istri dapat memiliki NPWP sendiri dalam hal-hal tertentu.
0 Komentar