Apakah Npwp Bayar

Table of Contents [Show]

    Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah nomor yang diberikan kepada wajib pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.

    Wajib pajak adalah orang pribadi atau badan yang menurut peraturan perundang-undangan perpajakan ditentukan sebagai subjek pajak dan wajib untuk membayar pajak.

    Pembayaran pajak adalah pelaksanaan kewajiban perpajakan dengan cara melunasi pajak yang terutang melalui kas negara, bank persepsi, atau kantor pos persepsi.

    Menurut Pasal 3 UU Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, setiap wajib pajak wajib membayar pajak yang terutang.

    Wajib pajak yang tidak membayar pajak dapat dikenakan sanksi, baik sanksi administrasi maupun sanksi pidana.

    * Denda
    * Bunga
    * Pengenaan sanksi administrasi berupa bunga atas utang pajak yang tidak atau kurang dibayar
    * Pengenaan sanksi administrasi berupa bunga atas utang pajak yang tidak atau kurang dibayar, yang disebabkan oleh kelalaian Wajib Pajak
    * Pengenaan sanksi administrasi berupa bunga atas utang pajak yang tidak atau kurang dibayar, yang disebabkan oleh kesengajaan Wajib Pajak
    * Pengenaan sanksi administrasi berupa bunga atas utang pajak yang tidak atau kurang dibayar, yang disebabkan oleh putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap
    * Pengenaan sanksi administrasi berupa bunga atas utang pajak yang tidak atau kurang dibayar, yang disebabkan oleh putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, yang disebabkan oleh kelalaian Wajib Pajak
    * Pengenaan sanksi administrasi berupa bunga atas utang pajak yang tidak atau kurang dibayar, yang disebabkan oleh putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, yang disebabkan oleh kesengajaan Wajib Pajak

    * Pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling sedikit Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp 6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah)
    * Pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah)
    * Pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling sedikit Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah)

    NPWP adalah kewajiban bagi setiap wajib pajak. Wajib pajak yang tidak membayar pajak dapat dikenakan sanksi, baik sanksi administrasi maupun sanksi pidana.

    Simak video Apakah Npwp Bayar berikut

    See Also

    Posting Komentar

    0 Komentar