Apa Itu NPWP Jabatan?
Dasar Hukum NPWP Jabatan
Syarat Penerbitan NPWP Jabatan
Syarat penerbitan NPWP secara jabatan adalah sebagai berikut:
* Wajib pajak tidak memenuhi kewajibannya untuk mendaftarkan diri.
* Wajib pajak telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Prosedur Penerbitan NPWP Jabatan
Prosedur penerbitan NPWP secara jabatan adalah sebagai berikut:
1. DJP melakukan pemeriksaan atau memperoleh data/informasi dari wajib pajak atau pihak lain.
2. DJP menerbitkan NPWP secara jabatan.
3. DJP menyampaikan surat pemberitahuan kepada wajib pajak mengenai diterbitkannya NPWP secara jabatan.
Pengaruh Penerbitan NPWP Jabatan
Penerbitan NPWP secara jabatan memiliki beberapa pengaruh, antara lain:
* Wajib pajak memiliki kewajiban perpajakan, seperti membayar pajak, melaporkan SPT, dan sebagainya.
* Wajib pajak dapat dikenakan sanksi administratif, seperti denda.
Kesimpulan
NPWP jabatan adalah NPWP yang diterbitkan oleh DJP secara jabatan kepada wajib pajak yang tidak melaksanakan kewajibannya untuk mendaftarkan diri. Penerbitan NPWP secara jabatan memiliki beberapa pengaruh, antara lain wajib pajak memiliki kewajiban perpajakan dan dapat dikenakan sanksi administratif.
0 Komentar