* NPWP
* Wajib lapor
* Pajak penghasilan
* Penghasilan tidak kena pajak
* Wajib pajak
* SPT tahunan
NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) adalah nomor identitas wajib pajak yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kepada setiap wajib pajak di Indonesia. NPWP wajib dimiliki oleh setiap wajib pajak yang memiliki penghasilan di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
* Wajib pajak orang pribadi:
* Rp 54.000.000 untuk wajib pajak yang tidak kawin
* Rp 66.000.000 untuk wajib pajak kawin tanpa tanggungan
* Rp 84.000.000 untuk wajib pajak kawin dengan 1 tanggungan
* Rp 108.000.000 untuk wajib pajak kawin dengan 2 tanggungan
* Rp 132.000.000 untuk wajib pajak kawin dengan 3 tanggungan
* Rp 156.000.000 untuk wajib pajak kawin dengan 4 tanggungan atau lebih
* Wajib pajak badan:
* Rp 50.000.000
0 Komentar