Apakah Npwp Langsung Jadi

Table of Contents [Show]

    * NPWP
    * Langsung jadi
    * Pendaftaran NPWP
    * Online
    * Offline
    * Verifikasi data
    * Surat keterangan tempat tinggal
    * Surat kuasa

    NPWP adalah Nomor Pokok Wajib Pajak yang merupakan identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya. NPWP dapat dibuat secara online maupun offline.

    Pembuatan NPWP online dapat dilakukan melalui laman resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Untuk membuat NPWP online, wajib pajak perlu menyiapkan beberapa dokumen, yaitu:

    * KTP
    * Kartu keluarga
    * Nomor ponsel
    * Alamat email

    Setelah menyiapkan dokumen-dokumen tersebut, wajib pajak dapat mengikuti langkah-langkah berikut untuk membuat NPWP online:

    1. Kunjungi laman resmi DJP di www.ereg.pajak.go.id.
    3. Isi data diri, seperti nama, alamat email, dan nomor ponsel.
    5. Verifikasi akun melalui email yang dikirimkan DJP.
    6. Login menggunakan akun yang telah terverifikasi.
    7. Isi data wajib pajak, seperti jenis wajib pajak, penghasilan, dan alamat.
    8. Cetak lembar permintaan tanda tangan elektronik (TTE).
    9. Bawa lembar permintaan TTE ke kantor pelayanan pajak (KPP) terdekat untuk ditandatangani dan dicap.
    10. Unggah lembar permintaan TTE yang telah ditandatangani dan dicap ke laman resmi DJP.

    Setelah TTE diunggah, NPWP akan diproses oleh DJP. Proses ini biasanya memakan waktu sekitar 3 hari kerja. Jika proses selesai, NPWP akan dikirimkan ke alamat wajib pajak via pos.

    Pembuatan NPWP offline dapat dilakukan dengan cara mengunjungi KPP terdekat. Untuk membuat NPWP offline, wajib pajak perlu menyiapkan dokumen-dokumen, yaitu:

    * KTP
    * Kartu keluarga
    * Surat keterangan tempat tinggal (jika alamat KTP berbeda dengan alamat tempat tinggal)
    * Surat kuasa (jika dikuasakan kepada orang lain)

    Setelah menyiapkan dokumen-dokumen tersebut, wajib pajak dapat mengikuti langkah-langkah berikut untuk membuat NPWP offline:

    1. Datang ke KPP terdekat.
    2. Mengantri di loket pendaftaran NPWP.
    3. Menyerahkan dokumen-dokumen yang diperlukan.
    4. Mengisi formulir pendaftaran NPWP.
    5. Menandatangani formulir pendaftaran NPWP.
    6. Menerima NPWP dari petugas KPP.

    NPWP yang dibuat secara offline akan langsung diberikan kepada wajib pajak pada saat itu juga.

    Simak video Apakah Npwp Langsung Jadi berikut

    See Also

    Posting Komentar

    0 Komentar