Table of Contents [Show]

    * NPWP
    * Pengertian
    * Fungsi
    * Syarat
    * Wajib pajak
    * Orang pribadi
    * Badan

    NPWP adalah singkatan dari Nomor Pokok Wajib Pajak. NPWP adalah nomor yang diberikan kepada wajib pajak oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebagai identitas atau tanda pengenal bagi wajib pajak dalam memenuhi hak dan kewajiban perpajakannya.

    NPWP memiliki beberapa fungsi, yaitu:

    * Sebagai identitas wajib pajak
    * Sebagai sarana administrasi perpajakan
    * Sebagai alat pengawasan administrasi perpajakan

    Syarat pembuatan NPWP berbeda-beda tergantung pada jenis wajib pajaknya. Berikut adalah syarat pembuatan NPWP untuk masing-masing jenis wajib pajak:

    * Warga negara Indonesia (WNI): fotokopi KTP
    * Warga negara asing (WNA): fotokopi paspor dan KITAS/KITAP
    * Surat keterangan usaha (SKU) minimal dikeluarkan oleh lurah/bukti tagihan listrik

    * Akta pendirian badan usaha
    * Surat pengesahan badan usaha dari instansi terkait
    * NPWP pengurus
    * Surat keterangan domisili

    NPWP dapat dibuat secara online atau offline. Untuk membuat NPWP secara online, wajib pajak dapat mengunjungi situs web DJP. Untuk membuat NPWP secara offline, wajib pajak dapat mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat.

    NPWP adalah nomor penting yang harus dimiliki oleh setiap wajib pajak. NPWP memiliki berbagai fungsi, antara lain sebagai identitas wajib pajak, sarana administrasi perpajakan, dan alat pengawasan administrasi perpajakan.

    Simak video Apa Itu Npwp Dan Apa Saja Syaratnya berikut

    See Also