* NPWP
* Pajak
* Penghasilan
* Pajak penghasilan
* Penghasilan tidak kena pajak
* Tarif pajak
* Lapor pajak
* Sanksi pajak
NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) adalah nomor identitas yang diberikan kepada setiap wajib pajak di Indonesia. Wajib pajak adalah orang pribadi atau badan yang memiliki atau memperoleh penghasilan yang menjadi objek pajak.
NPWP tidak dikenakan biaya tahunan atau bulanan. NPWP hanya dikenakan biaya untuk pembuatannya, yaitu sebesar Rp100.000. Setelah NPWP dibuat, tidak ada kewajiban untuk membayar biaya apapun.
Namun, wajib pajak yang memiliki penghasilan di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) wajib membayar pajak. Pajak yang harus dibayarkan wajib pajak adalah pajak penghasilan (PPh).
PPh dikenakan atas penghasilan yang diperoleh wajib pajak, baik dari pekerjaan, usaha, maupun investasi. Tarif PPh berbeda-beda tergantung pada besarnya penghasilan.
Wajib pajak yang memiliki penghasilan di atas PTKP harus melaporkan pajaknya setiap tahun. Laporan pajak dapat dilakukan secara manual atau online.
Jika wajib pajak tidak membayar pajak atau tidak melaporkan pajaknya, maka akan dikenakan sanksi pajak. Sanksi pajak dapat berupa denda, bunga, hingga hukuman penjara.
NPWP tidak dikenakan biaya tahunan atau bulanan. Wajib pajak yang memiliki penghasilan di atas PTKP wajib membayar pajak, yaitu pajak penghasilan (PPh). Wajib pajak yang memiliki penghasilan di atas PTKP harus melaporkan pajaknya setiap tahun. Jika wajib pajak tidak membayar pajak atau tidak melaporkan pajaknya, maka akan dikenakan sanksi pajak.
0 Komentar