NPWP adalah singkatan dari Nomor Pokok Wajib Pajak. NPWP adalah nomor identitas wajib pajak yang digunakan sebagai sarana dalam administrasi perpajakan. NPWP diberikan kepada wajib pajak orang pribadi atau badan yang memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan perpajakan.
NPWP memiliki beberapa fungsi, yaitu:
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10/PMK.03/2017, wajib pajak yang harus memiliki NPWP adalah:
Kewajiban mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP paling lambat 1 (satu) bulan setelah saat usaha, atau pekerjaan bebas mulai dilakukan.
Pendaftaran NPWP dapat dilakukan secara online melalui e-registration di website Direktorat Jenderal Pajak atau secara offline di Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
NPWP adalah dokumen penting yang harus dimiliki oleh setiap wajib pajak. NPWP diperlukan untuk berbagai keperluan, seperti:
Oleh karena itu, pastikan Anda telah memiliki NPWP jika Anda memenuhi persyaratan sebagai wajib pajak.
0 Komentar