NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) adalah nomor identitas wajib pajak yang digunakan untuk kepentingan perpajakan di Indonesia. NPWP wajib dimiliki oleh setiap orang pribadi atau badan yang memenuhi persyaratan subjektif dan objektif.
* NPWP
* Penghapusan NPWP
* Wajib pajak
* Persyaratan subjektif
* Persyaratan objektif
NPWP bisa dihapus jika wajib pajak tidak lagi memenuhi persyaratan subjektif dan objektif. Persyaratan subjektif adalah syarat yang harus dipenuhi oleh wajib pajak untuk memiliki NPWP, yaitu:
* Warga negara Indonesia (WNI) atau Warga Negara Asing (WNA) yang bertempat tinggal atau berada di Indonesia
* Memiliki penghasilan di Indonesia
* Melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas di Indonesia
* Memiliki kekayaan di Indonesia
Persyaratan objektif adalah syarat yang harus dipenuhi oleh wajib pajak untuk memiliki NPWP, yaitu:
* Memiliki penghasilan yang melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)
* Memiliki kekayaan yang melebihi nilai tertentu
* Melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas
Penghapusan NPWP dapat dilakukan atas permohonan wajib pajak atau secara jabatan.
Wajib pajak dapat mengajukan permohonan penghapusan NPWP secara tertulis ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat wajib pajak terdaftar. Permohonan harus dilampiri dengan dokumen-dokumen pendukung, antara lain:
* Formulir Penghapusan NPWP
* Fotokopi KTP atau paspor
* Fotokopi NPWP
* Fotokopi dokumen pendukung yang menunjukkan alasan penghapusan NPWP
KPP dapat melakukan penghapusan NPWP secara jabatan jika wajib pajak tidak lagi memenuhi persyaratan subjektif dan objektif, berdasarkan hasil pemeriksaan atau verifikasi.
Setelah NPWP dihapus, wajib pajak tidak lagi memiliki kewajiban perpajakan. Wajib pajak tidak lagi dapat menggunakan NPWP untuk keperluan perpajakan, seperti:
* Menerima atau menerbitkan faktur pajak
* Mengajukan permohonan restitusi pajak
* Mendaftarkan diri sebagai peserta jaminan sosial
NPWP dapat dihapus jika wajib pajak tidak lagi memenuhi persyaratan subjektif dan objektif. Penghapusan NPWP dapat dilakukan atas permohonan wajib pajak atau secara jabatan.
0 Komentar