Table of Contents [Show]

    NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) adalah nomor identitas yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak kepada setiap Wajib Pajak (WP) di Indonesia. WP adalah orang pribadi atau badan yang mempunyai kewajiban perpajakan.

    Menurut Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 147/PMK.03/2017, Wajib Pajak karyawan wajib mendaftarkan diri paling lama pada akhir bulan berikutnya setelah penghasilan Wajib Pajak pada suatu bulan yang disetahunkan sama dengan atau telah melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).

    PTKP per tahun 2023 adalah sebagai berikut:

    * Wajib Pajak orang pribadi yang tidak kawin, tidak memiliki tanggungan, dan berpenghasilan di atas Rp54.000.000,00
    * Wajib Pajak orang pribadi yang kawin, tidak memiliki tanggungan, dan berpenghasilan di atas Rp66.000.000,00
    * Wajib Pajak orang pribadi yang kawin, memiliki tanggungan 1 orang, dan berpenghasilan di atas Rp80.000.000,00
    * Wajib Pajak orang pribadi yang kawin, memiliki tanggungan 2 orang, dan berpenghasilan di atas Rp94.000.000,00
    * Wajib Pajak orang pribadi yang kawin, memiliki tanggungan 3 orang, dan berpenghasilan di atas Rp108.000.000,00

    * Meningkatkan peluang diterima kerja
    * Mempermudah administrasi kepegawaian
    * Meningkatkan kesadaran akan pajak

    NPWP tidak wajib untuk melamar kerja, tetapi beberapa perusahaan mewajibkannya. Pelamar kerja sebaiknya memiliki NPWP untuk meningkatkan peluang diterima kerja dan mempermudah administrasi kepegawaian.

    Tonton Apakah Npwp Wajib Untuk Melamar Kerja video referensi

    See Also