* NPWP
* Non-efektif
* Penghapusan
* Aktivasi
NPWP adalah singkatan dari Nomor Pokok Wajib Pajak. NPWP adalah nomor identitas yang wajib dimiliki oleh setiap orang pribadi atau badan yang memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sebagai Wajib Pajak.
NPWP dapat dinonaktifkan jika Wajib Pajak tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif sebagai Wajib Pajak. Persyaratan subjektif meliputi:
* Berkewarganegaraan Indonesia
* Berusia 18 tahun atau lebih
* Bertempat tinggal di Indonesia
Persyaratan objektif meliputi:
* Memiliki penghasilan di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)
* Memiliki harta kekayaan di atas batas tertentu
* Melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas
NPWP yang dinonaktifkan disebut sebagai NPWP Non-Efektif. NPWP Non-Efektif tidak dapat digunakan untuk melakukan kegiatan perpajakan, seperti:
* Mendaftarkan usaha atau pekerjaan bebas
* Menerima pembayaran
* Menyajikan SPT
NPWP Non-Efektif dapat diaktifkan kembali jika Wajib Pajak memenuhi kembali persyaratan subjektif dan objektif sebagai Wajib Pajak. Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan aktivasi NPWP Non-Efektif secara offline atau online.
1. Unduh formulir permohonan aktivasi NPWP
2. Isi formulir permohonan aktivasi NPWP dengan lengkap dan benar
3. Lampirkan fotokopi KTP dan NPWP lama
4. Serahkan formulir permohonan aktivasi NPWP ke KPP terdekat
1. Buka laman pajak.go.id
3. Isi data yang diminta, seperti NPWP, nama, alamat email, dan nomor ponsel
4. Pilih opsi pertanyaan untuk permohonan pengaktifan kembali WP Non-Efektif
NPWP dapat dinonaktifkan jika Wajib Pajak tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif sebagai Wajib Pajak. NPWP Non-Efektif dapat diaktifkan kembali jika Wajib Pajak memenuhi kembali persyaratan tersebut.
0 Komentar