Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah nomor yang diberikan kepada wajib pajak oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
NPWP adalah nomor yang diberikan kepada wajib pajak, baik perorangan maupun badan, untuk identifikasi dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan (yaitu Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai).
NPWP berfungsi sebagai:
* Tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
* Sarana administrasi perpajakan yang dipergunakan untuk mempermudah pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakannya.
* Alat kontrol dan pengawasan perpajakan oleh DJP.
Berdasarkan subjek pajaknya, NPWP dibagi menjadi dua jenis, yaitu:
* NPWP Orang Pribadi (OP)
* NPWP Badan
NPWP terdiri dari 15 digit angka yang terdiri dari:
* 9 digit pertama adalah kode wajib pajak
* 3 digit berikutnya merupakan kode administrasi kantor wajib pajak terdaftar
* 3 digit terakhir adalah kode status wajib pajak
Wajib pajak dapat memperoleh NPWP dengan cara mendaftarkan diri secara langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau secara online melalui e-Registration di situs DJP.
Memiliki NPWP memiliki banyak manfaat, antara lain:
* Mempermudah dalam mengurus administrasi perpajakan, seperti pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) dan pengembalian pajak.
* Menjadi syarat untuk mendapatkan pelayanan publik tertentu, seperti pengajuan kredit bank, pembuatan paspor, dan pembuatan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).
* Menjadi bukti bahwa wajib pajak telah memenuhi kewajiban perpajakannya.
0 Komentar