Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-20/PJ/2013 tentang Penyederhanaan Kewajiban Perpajakan Wajib Pajak Wanita Kawin, istri wajib pajak dapat menggunakan NPWP suami dalam urusan administrasi perpajakan, kecuali jika istri memiliki penghasilan di luar usaha atau pekerjaan bebas suami.
Dengan menggunakan NPWP suami, istri tidak perlu lagi mengurus NPWP sendiri. Hal ini dapat menghemat waktu dan biaya, terutama jika istri tinggal di kota yang berbeda dengan suami.
Pembayaran pajak penghasilan (PPh) dapat dilakukan melalui NPWP suami. Hal ini dapat memudahkan istri dalam melakukan pembayaran pajak, terutama jika penghasilan istri dipotong oleh pemberi kerja.
Istri dapat memanfaatkan fasilitas pajak yang diberikan kepada suami, seperti penghitungan pajak penghasilan secara gabungan.
Dengan menggunakan NPWP suami, istri ikut bertanggung jawab atas kewajiban pajak suami. Jika suami tidak memenuhi kewajiban pajaknya, istri juga dapat dikenakan sanksi.
Istri akan lebih mudah diawasi oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) karena menggunakan NPWP suami. Hal ini dapat menimbulkan ketidaknyamanan bagi istri yang tidak ingin urusan pajaknya diketahui oleh suami.
Pada dasarnya, apakah NPWP suami istri harus digabungkan atau tidak adalah pilihan masing-masing pasangan. Namun, ada beberapa hal yang perlu dipertimbangkan sebelum memutuskan untuk menggabungkan NPWP, yaitu keuntungan dan kerugian yang mungkin timbul.
0 Komentar