NPWP adalah singkatan dari Nomor Pokok Wajib Pajak. NPWP adalah nomor identitas yang diberikan kepada wajib pajak oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk mengidentifikasi wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
NPWP memiliki beberapa fungsi, antara lain:
* Sebagai sarana administrasi perpajakan untuk mengidentifikasi wajib pajak.
* Sebagai sarana untuk pengenaan pajak.
* Sebagai sarana untuk pengawasan kepatuhan wajib pajak.
* Sebagai sarana untuk penegakan hukum perpajakan.
Setiap orang pribadi atau badan yang memenuhi persyaratan sebagai wajib pajak, wajib memiliki NPWP. Persyaratan sebagai wajib pajak adalah sebagai berikut:
* Orang pribadi yang memiliki penghasilan di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
* Badan yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas.
* Orang pribadi atau badan yang memiliki aset di atas nilai tertentu.
Guru adalah salah satu profesi yang termasuk dalam kategori orang pribadi yang memiliki penghasilan. Oleh karena itu, guru wajib memiliki NPWP jika penghasilannya di atas PTKP.
Ada beberapa keuntungan yang bisa didapatkan guru jika memiliki NPWP, antara lain:
* Dapat mengikuti program pengungkapan sukarela (PPS).
* Dapat mengajukan permohonan restitusi pajak.
* Dapat mengajukan permohonan kompensasi pajak.
* Dapat mengajukan permohonan pengkreditan pajak.
* Dapat mengajukan permohonan imbalan pajak.
Ada dua cara untuk membuat NPWP, yaitu secara offline dan online.
Berikut adalah cara membuat NPWP secara offline:
1. Siapkan dokumen persyaratan yang telah difotokopi, antara lain:
* Kartu Tanda Penduduk (KTP)
* Kartu Keluarga (KK)
* Surat Pengantar dari Kepala Desa/Lurah
* Surat Pernyataan Kebenaran Data
2. Datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat dari alamat domisili.
3. Isi formulir pendaftaran NPWP yang disediakan oleh petugas.
4. Serahkan berkas persyaratan ke petugas pendaftaran.
5. Menerima tanda terima pendaftaran Wajib Pajak.
Berikut adalah cara membuat NPWP secara online:
1. Kunjungi situs web e-Filling DJP.
2. Buat akun e-Filling DJP.
3. Isi formulir pendaftaran NPWP secara online.
4. Unggah dokumen persyaratan.
5. Lakukan pembayaran biaya pembuatan NPWP.
6. Tunggu hasil verifikasi dari DJP.
Guru adalah salah satu profesi yang wajib memiliki NPWP jika penghasilannya di atas PTKP. Ada beberapa keuntungan yang bisa didapatkan guru jika memiliki NPWP, antara lain dapat mengikuti program pengungkapan sukarela (PPS), mengajukan permohonan restitusi pajak, dan sebagainya.
* NPWP Guru
* Fungsi NPWP
* Wajib Punya NPWP
* Keuntungan Guru Punya NPWP
* Cara Membuat NPWP
0 Komentar