Table of Contents [Show]

    Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Badan adalah nomor identitas yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kepada badan, perusahaan, atau lembaga yang memiliki penghasilan di dalam wilayah Indonesia. NPWP Badan terdiri dari 15 digit, yang terdiri dari 9 digit kode wajib pajak dan 6 digit kode kantor pajak.

    Untuk mendapatkan NPWP Badan, wajib pajak harus memenuhi persyaratan berikut:

    * Memiliki badan usaha yang berbadan hukum, seperti perseroan terbatas (PT), persekutuan komanditer (CV), firma, atau koperasi.
    * Memiliki alamat tempat kedudukan badan usaha.
    * Memiliki kegiatan usaha yang menghasilkan penghasilan.

    NPWP Badan memiliki beberapa manfaat, antara lain:

    * Sebagai identitas wajib pajak badan dalam memenuhi hak dan kewajiban perpajakan.
    * Mempermudah dalam mengurus perizinan usaha.
    * Mempermudah dalam mendapatkan pinjaman dari bank.
    * Mempermudah dalam membuka rekening bank.

    Ada dua cara untuk membuat NPWP Badan, yaitu:

    Wajib pajak dapat membuat NPWP Badan secara manual dengan datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat.

    Wajib pajak dapat membuat NPWP Badan secara online melalui situs web DJP Online.

    NPWP Badan adalah nomor identitas yang wajib dimiliki oleh badan, perusahaan, atau lembaga yang memiliki penghasilan di dalam wilayah Indonesia. NPWP Badan memiliki beberapa manfaat, antara lain mempermudah dalam mengurus perizinan usaha, mendapatkan pinjaman dari bank, dan membuka rekening bank.

    Simak video Apa Itu Npwp Badan berikut

    See Also