Apakah Npwp Wajib Untuk Melamar Pekerjaan

Table of Contents [Show]

    * NPWP
    * Melamar pekerjaan
    * Kewajiban NPWP
    * Kelengkapan dokumen lamaran
    * Syarat NPWP

    Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah nomor yang diberikan kepada setiap wajib pajak untuk menyelenggarakan administrasi perpajakan yang meliputi:

    * Pemungutan pajak
    * Penyetoran pajak
    * Pelaporan pajak

    Melamar pekerjaan adalah kegiatan yang dilakukan oleh seseorang untuk mencari pekerjaan. Kegiatan ini biasanya dilakukan dengan mengirimkan surat lamaran pekerjaan dan dokumen pendukung lainnya ke perusahaan atau instansi yang dituju.

    Kewajiban NPWP adalah kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap wajib pajak. Kewajiban NPWP diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).

    Kelengkapan dokumen lamaran adalah dokumen-dokumen yang harus disertakan oleh pelamar kerja dalam surat lamaran pekerjaan. Dokumen-dokumen tersebut biasanya meliputi:

    * Surat lamaran pekerjaan
    * Curriculum vitae (CV)
    * Fotokopi ijazah
    * Fotokopi transkrip nilai
    * Fotokopi kartu tanda penduduk (KTP)
    * Fotokopi surat keterangan sehat
    * Fotokopi sertifikat keahlian

    Syarat NPWP adalah persyaratan yang harus dipenuhi oleh seseorang untuk mendapatkan NPWP. Syarat NPWP diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 206/PMK.03/2009 tentang Tata Cara Pendaftaran Wajib Pajak dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.

    Berdasarkan UU KUP, setiap orang yang memiliki penghasilan di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) wajib memiliki NPWP. PTKP adalah batas penghasilan yang tidak dikenakan pajak.

    Untuk tahun 2023, PTKP untuk orang pribadi adalah sebagai berikut:

    * Rp 54.000.000 untuk wajib pajak yang tidak memiliki tanggungan keluarga
    * Rp 66.000.000 untuk wajib pajak yang memiliki tanggungan keluarga satu orang
    * Rp 84.000.000 untuk wajib pajak yang memiliki tanggungan keluarga dua orang
    * dst.

    Jika penghasilan seseorang di atas PTKP, maka orang tersebut wajib memiliki NPWP dan melaporkan pajaknya kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

    Lalu, apakah NPWP wajib untuk melamar pekerjaan?

    Meskipun tidak wajib, NPWP menjadi salah satu kelengkapan dokumen lamaran pekerjaan yang sering diminta oleh perusahaan atau instansi. Hal ini dikarenakan NPWP dapat menjadi salah satu pertimbangan perusahaan untuk menerima atau menolak lamaran pekerjaan.

    Perusahaan atau instansi yang meminta NPWP dari pelamar pekerjaan biasanya adalah perusahaan atau instansi yang memiliki kewajiban pajak, seperti perusahaan swasta, perusahaan BUMN, dan instansi pemerintah. Perusahaan atau instansi tersebut biasanya menggunakan NPWP pelamar pekerjaan untuk menghitung dan melaporkan pajak penghasilan yang dibayarkan oleh karyawannya.

    Selain itu, NPWP juga dapat menjadi salah satu persyaratan untuk mendapatkan fasilitas atau tunjangan dari perusahaan atau instansi, seperti tunjangan pajak, tunjangan kesehatan, dan tunjangan pendidikan.

    Oleh karena itu, bagi pelamar kerja yang ingin melamar di perusahaan atau instansi yang memiliki kewajiban pajak, sebaiknya memiliki NPWP. NPWP dapat dibuat dengan mudah di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat.

    * NPWP tidak wajib untuk melamar pekerjaan.
    * Namun, NPWP menjadi salah satu kelengkapan dokumen lamaran pekerjaan yang sering diminta oleh perusahaan atau instansi.
    * Perusahaan atau instansi yang meminta NPWP biasanya adalah perusahaan atau instansi yang memiliki kewajiban pajak.
    * NPWP juga dapat menjadi salah satu persyaratan untuk mendapatkan fasilitas atau tunjangan dari perusahaan atau instansi.

    Tonton Apakah Npwp Wajib Untuk Melamar Pekerjaan video referensi

    See Also

    Posting Komentar

    0 Komentar