Table of Contents [Show]

    NPWP adalah singkatan dari Nomor Pokok Wajib Pajak. NPWP adalah identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan di Indonesia. NPWP terdiri dari 15 digit, yang terdiri dari 9 digit pertama sebagai kode wajib pajak dan 6 digit terakhir sebagai nomor seri.

    Secara umum, wajib pajak tidak wajib mencetak NPWP. NPWP dapat digunakan dalam bentuk elektronik, yaitu NPWP Online. NPWP Online dapat diakses melalui situs web Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

    Namun, ada beberapa hal yang mengharuskan wajib pajak untuk mencetak NPWP, yaitu:

    Wajib pajak dapat mencetak NPWP secara online atau offline.

    Untuk mencetak NPWP secara online, wajib pajak dapat mengikuti langkah-langkah berikut:

    1. Login ke situs web DJP.
    2. Masukkan NPWP, kata sandi, dan kode keamanan.
    3. Pilih menu Informasi.
    5. Sistem akan mengirimkan NPWP elektronik ke alamat e-mail wajib pajak.
    6. Unduh NPWP elektronik dan cetak.

    Untuk mencetak NPWP secara offline, wajib pajak dapat mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat dengan membawa KTP asli dan mengisi formulir permohonan cetak ulang NPWP.

    Secara umum, wajib pajak tidak wajib mencetak NPWP. Namun, ada beberapa hal yang mengharuskan wajib pajak untuk mencetak NPWP. Wajib pajak dapat mencetak NPWP secara online atau offline.

    Selain NPWP Online, DJP juga menyediakan NPWP Digital. NPWP Digital adalah NPWP yang berbentuk QR Code. NPWP Digital dapat diakses melalui aplikasi pajak.go.id.

    NPWP Digital dapat digunakan sebagai pengganti NPWP fisik. Namun, NPWP Digital belum dapat digunakan untuk semua keperluan, seperti membuka rekening bank dan mengajukan kredit.

    Tonton Apakah Npwp Wajib Dicetak video referensi

    See Also