* NPWP
* Nomor Induk Kependudukan (NIK)
* Format NPWP
* Tanggal berlaku NPWP
* Validasi NIK menjadi NPWP
Pada tanggal 14 Juli 2022, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi menetapkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.010/2022 tentang Pengintegrasian Nomor Induk Kependudukan dan Nomor Pokok Wajib Pajak.
Dengan ketentuan ini, wajib pajak dapat menggunakan NIK sebagai NPWP untuk seluruh layanan administrasi perpajakan. Namun, NPWP format lama masih dapat digunakan hingga tanggal 31 Desember 2023.
* NPWP format lama masih dapat digunakan untuk seluruh layanan administrasi perpajakan hingga tanggal 31 Desember 2023.
* Mulai tanggal 1 Januari 2024, wajib pajak harus menggunakan NIK sebagai NPWP untuk seluruh layanan administrasi perpajakan.
* Wajib pajak yang belum melakukan validasi NIK menjadi NPWP dapat melakukan validasi secara online melalui laman DJP Online atau datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
* Mempermudah wajib pajak dalam membayar pajak.
* Meningkatkan integrasi data kependudukan dan data perpajakan.
* Meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan perpajakan.
NPWP format lama masih dapat digunakan hingga tanggal 31 Desember 2023. Setelah tanggal tersebut, wajib pajak harus menggunakan NIK sebagai NPWP untuk seluruh layanan administrasi perpajakan.
0 Komentar