Table of Contents [Show]

    Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah, maka NPWP wajib sesuai dengan alamat KTP. Hal ini dikarenakan NPWP merupakan identitas wajib pajak yang digunakan untuk kepentingan administrasi perpajakan. Dengan NPWP yang sesuai dengan alamat KTP, maka proses administrasi perpajakan dapat berjalan lebih lancar dan efektif.

    Meskipun NPWP dan KTP sama-sama merupakan identitas, namun terdapat beberapa perbedaan antara keduanya, yaitu:

    Jika alamat NPWP berbeda dengan alamat KTP, maka wajib pajak dapat mengajukan permohonan perubahan alamat NPWP. Permohonan perubahan alamat NPWP dapat dilakukan secara online atau offline.

    1. Login ke situs pajak.go.id.
    5. Isi formulir perubahan data NPWP.
    6. Unggah dokumen pendukung.

    1. Datangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat.
    2. Bawa dokumen persyaratan, seperti formulir perubahan data NPWP, fotokopi KTP, dan surat keterangan pindah dari RT/RW.
    3. Serahkan dokumen persyaratan kepada petugas KPP.
    4. Tunggu proses pemeriksaan dokumen.
    5. Jika dokumen persyaratan lengkap dan memenuhi syarat, maka petugas KPP akan menerbitkan surat keterangan perubahan alamat NPWP.

    NPWP wajib sesuai dengan alamat KTP. Hal ini dikarenakan NPWP merupakan identitas wajib pajak yang digunakan untuk kepentingan administrasi perpajakan. Dengan NPWP yang sesuai dengan alamat KTP, maka proses administrasi perpajakan dapat berjalan lebih lancar dan efektif.

    Simak video Apakah Npwp Harus Sesuai Ktp berikut

    See Also