Apa Itu Npwp Orang Pribadi

Table of Contents [Show]

    NPWP adalah singkatan dari Nomor Pokok Wajib Pajak. NPWP adalah nomor identitas yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kepada wajib pajak orang pribadi yang memiliki penghasilan di Indonesia.

    NPWP orang pribadi adalah nomor identitas yang diberikan kepada wajib pajak orang pribadi yang memiliki penghasilan di Indonesia. NPWP wajib dimiliki oleh wajib pajak orang pribadi yang memenuhi persyaratan subjektif dan objektif.

    Berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, wajib pajak orang pribadi yang wajib memiliki NPWP adalah:

    * Wajib pajak orang pribadi yang memiliki penghasilan di Indonesia dari menjalankan usaha atau pekerjaan bebas.
    * Wajib pajak orang pribadi yang memiliki penghasilan di Indonesia dari kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang tidak memiliki izin usaha atau izin pekerjaan bebas.
    * Wajib pajak orang pribadi yang memiliki penghasilan di Indonesia dari kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dengan omzet atau penghasilan lebih dari Rp 4,8 juta per tahun.
    * Wajib pajak orang pribadi yang memiliki penghasilan di Indonesia dari kepemilikan aset, seperti tanah dan bangunan, dengan nilai lebih dari Rp 600 juta.
    * Wajib pajak orang pribadi yang memiliki penghasilan di Indonesia dari kegiatan jual beli saham.
    * Wajib pajak orang pribadi yang memiliki penghasilan di Indonesia dari kegiatan jual beli valuta asing.
    * Wajib pajak orang pribadi yang memiliki penghasilan di Indonesia dari kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang menggunakan sarana dan prasarana yang disediakan oleh pihak lain.
    * Wajib pajak orang pribadi yang memiliki penghasilan di Indonesia dari kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang menggunakan tenaga kerja orang lain.
    * Wajib pajak orang pribadi yang memiliki penghasilan di Indonesia dari kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang telah bermitra dengan pihak lain.
    * Wajib pajak orang pribadi yang memiliki penghasilan di Indonesia dari kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang telah membentuk badan usaha.

    NPWP orang pribadi memiliki beberapa fungsi, antara lain:

    * Sebagai identitas wajib pajak orang pribadi dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
    * Sebagai sarana administrasi perpajakan untuk memudahkan proses pemotongan, penyetoran, dan pelaporan pajak.
    * Sebagai sarana pengawasan administrasi perpajakan.
    * Sebagai dasar pengenaan pajak.

    Wajib pajak orang pribadi dapat memperoleh NPWP dengan mendaftarkan diri di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat. Untuk mendaftar NPWP, wajib pajak orang pribadi harus membawa dokumen-dokumen sebagai berikut:

    * KTP atau Kartu Keluarga
    * Surat Keterangan Domisili
    * Surat Keterangan Usaha (jika memiliki usaha)
    * Surat Keterangan Penghasilan (jika memiliki penghasilan dari pekerjaan bebas)

    Memiliki NPWP orang pribadi memiliki beberapa keuntungan, antara lain:

    * Membantu memudahkan proses pemotongan, penyetoran, dan pelaporan pajak.
    * Membantu mendapatkan berbagai fasilitas dan kemudahan dari pemerintah, seperti pinjaman bank, kredit, dan beasiswa.
    * Membantu menghindari sanksi administrasi pajak.

    NPWP orang pribadi adalah nomor identitas yang wajib dimiliki oleh wajib pajak orang pribadi yang memiliki penghasilan di Indonesia. NPWP memiliki beberapa fungsi penting, antara lain sebagai identitas wajib pajak, sarana administrasi perpajakan, sarana pengawasan administrasi perpajakan, dan dasar pengenaan pajak. Memiliki NPWP orang pribadi memiliki beberapa keuntungan, antara lain membantu memudahkan proses pemotongan, penyetoran, dan pelaporan pajak, serta membantu mendapatkan berbagai fasilitas dan kemudahan dari pemerintah.

    Simak video Apa Itu Npwp Orang Pribadi berikut

    See Also

    Posting Komentar

    0 Komentar