Pembuatan NPWP online merupakan salah satu kemudahan yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk memudahkan masyarakat dalam mengurus dokumen perpajakan. Proses pembuatan NPWP online dapat dilakukan melalui situs DJP Online.
Setelah proses pembuatan NPWP online selesai, wajib pajak akan menerima NPWP elektronik melalui email. NPWP elektronik ini dapat digunakan untuk keperluan administrasi perpajakan.
Selain NPWP elektronik, wajib pajak juga akan menerima NPWP fisik. NPWP fisik dikirimkan oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang terdaftar ke alamat rumah yang terdaftar dalam pembuatan NPWP tersebut.
Waktu pengiriman NPWP fisik biasanya memakan waktu sekitar 7-14 hari kerja.
Alamat pengiriman NPWP fisik adalah alamat rumah yang terdaftar dalam pembuatan NPWP.
Pengiriman NPWP fisik tidak dikenakan biaya.
0 Komentar